You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Sungai Durian
Sungai Durian

Kec. IX Koto Sungai Lasi, Kab. Solok, Provinsi Sumatera Barat

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH NAGARI SUNGAI DURIAN

Administrator 29 Agustus 2025 Dibaca 57 Kali
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH NAGARI SUNGAI DURIAN
  1. WALI NAGARI

Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah di Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.

Tugas Wali Nagari:

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi Wali Nagari:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan (tata praja, ketentraman, administrasi, pengelolaan wilayah).
  2. Pelaksanaan pembangunan (sarana prasarana, pendidikan, kesehatan).
  3. Pembinaan kemasyarakatan (hak dan kewajiban, sosial budaya, ketenagakerjaan).
  4. Pemberdayaan masyarakat (budaya, ekonomi, pemuda, olahraga, lingkungan).
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat.

Wewenang Wali Nagari:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Nagari.
  3. Mengelola keuangan dan aset Nagari.
  4. Menetapkan Peraturan Nagari dan APB Nagari.
  5. Membina kehidupan masyarakat.
  6. Mewakili Nagari di pengadilan atau menunjuk kuasa hukum.
  7. Melaksanakan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
  8. Koordinasi pembangunan partisipatif.
  9. Menggunakan teknologi tepat guna.
  10. Wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak Wali Nagari:

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan perangkat Nagari.
  2. Mendapat penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.
  3. Perlindungan hukum atas kebijakan.
  4. Memberikan mandat kepada perangkat Nagari.

Kewajiban Wali Nagari:

  1. Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan mempertahankan NKRI.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Menjaga ketertiban, ketenteraman, dan penegakan hukum.
  4. Menegakkan demokrasi, keadilan gender, dan akuntabilitas.
  5. Menjalankan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan bebas KKN.
  6. Bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
  7. Menyelenggarakan administrasi dan keuangan yang baik.
  8. Menyelesaikan konflik masyarakat.
  9. Mendorong pembangunan ekonomi dan lingkungan.

2.SEKRETARIS NAGARI

Tugas:

  • Membantu Wali Nagari dan mengoordinasikan seluruh tugas perangkat Nagari.

Fungsi:

  1. Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).
  2. Urusan umum (administrasi perangkat, rapat, inventaris, pelayanan umum).
  3. Urusan keuangan (pendapatan, pengeluaran, penghasilan perangkat dan lembaga).
  4. Urusan perencanaan (RAPB, evaluasi, pelaporan).
  5. Melaksanakan tugas harian bila Wali Nagari berhalangan.

Uraian Tugas:

  • Menyusun dan mengumumkan produk hukum Nagari.
  • Menyusun LPPN dan LKPJ Wali Nagari.
  • Mengelola pelayanan administrasi dan perizinan.
  • Menyusun dokumen perencanaan (RPJM, RKP, RAPB).
  • Mengelola administrasi keuangan dan aset.
  • Melaksanakan musyawarah dan mendukung kegiatan pemerintahan.

3.KEPALA URUSAN

Fungsi:

  1. Kepala Urusan Umum dan Perencanaan:
    • Ketatausahaan, surat menyurat, arsip, penyusunan rencana kerja, evaluasi.
  2. Kepala Urusan Keuangan:
    • Pengelolaan keuangan, penatausahaan, pemungutan pajak dan retribusi.

Uraian Tugas:

  • Kepala Urusan Umum dan Perencanaan:
    • Menyusun administrasi umum, dokumentasi, kepegawaian, data swadaya masyarakat, laporan LPPN dan LKPJ.
  • Kepala Urusan Keuangan:
    • Menyusun RAPB, penatausahaan keuangan, pelaporan PAN, pemungutan pajak dan retribusi.

4.KEPALA JORONG

Tugas:

  • Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Jorong.

Fungsi:

  1. Menjaga ketertiban dan administrasi kependudukan.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di jorong.
  3. Membina kesadaran masyarakat.
  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

Uraian Tugas:

  • Melaksanakan pelayanan kependudukan.
  • Menyelenggarakan musyawarah pembangunan Jorong.
  • Memfasilitasi kegiatan gotong royong.
  • Memediasi perselisihan antarwarga.
  • Melakukan pembinaan sosial dan ekonomi masyarakat.
  • Memungut PBB dan melaporkan kegiatan ke Wali Nagari.

5.KEPALA SEKSI

  1. Kasi Pemerintahan:
  • Bidang pemerintahan, pertanahan, ketertiban umum, Pemilu, dan data kependudukan.
  • Tugas: Menyusun profil nagari, menyelenggarakan pelayanan administrasi, surat menyurat, laporan keuangan, dan dukungan legal.
  1. Kasi Kesejahteraan:
  • Bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemuda.
  • Tugas: Analisis data perencanaan, pelaporan keuangan, pelaksanaan kegiatan pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan budaya.
  1. Kasi Pelayanan:
  • Bidang pelayanan masyarakat, kebudayaan, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  • Tugas: Koordinasi pembangunan sosial, pelaporan keuangan, penyuluhan masyarakat, dan kegiatan wisata dan kebudayaan.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBN 2025 Pelaksanaan

APBN 2025 Pendapatan

APBN 2025 Pembelanjaan