- WALI NAGARI
Wali Nagari berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah di Nagari yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Nagari.
Tugas Wali Nagari:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Nagari, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi Wali Nagari:
- Penyelenggaraan pemerintahan (tata praja, ketentraman, administrasi, pengelolaan wilayah).
- Pelaksanaan pembangunan (sarana prasarana, pendidikan, kesehatan).
- Pembinaan kemasyarakatan (hak dan kewajiban, sosial budaya, ketenagakerjaan).
- Pemberdayaan masyarakat (budaya, ekonomi, pemuda, olahraga, lingkungan).
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat.
Wewenang Wali Nagari:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Nagari.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat Nagari.
- Mengelola keuangan dan aset Nagari.
- Menetapkan Peraturan Nagari dan APB Nagari.
- Membina kehidupan masyarakat.
- Mewakili Nagari di pengadilan atau menunjuk kuasa hukum.
- Melaksanakan ABS-SBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah).
- Koordinasi pembangunan partisipatif.
- Menggunakan teknologi tepat guna.
- Wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak Wali Nagari:
- Mengusulkan struktur organisasi dan perangkat Nagari.
- Mendapat penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial.
- Perlindungan hukum atas kebijakan.
- Memberikan mandat kepada perangkat Nagari.
Kewajiban Wali Nagari:
- Memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan mempertahankan NKRI.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menjaga ketertiban, ketenteraman, dan penegakan hukum.
- Menegakkan demokrasi, keadilan gender, dan akuntabilitas.
- Menjalankan pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan bebas KKN.
- Bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
- Menyelenggarakan administrasi dan keuangan yang baik.
- Menyelesaikan konflik masyarakat.
- Mendorong pembangunan ekonomi dan lingkungan.
2.SEKRETARIS NAGARI
Tugas:
- Membantu Wali Nagari dan mengoordinasikan seluruh tugas perangkat Nagari.
Fungsi:
- Urusan ketatausahaan (surat, arsip, ekspedisi).
- Urusan umum (administrasi perangkat, rapat, inventaris, pelayanan umum).
- Urusan keuangan (pendapatan, pengeluaran, penghasilan perangkat dan lembaga).
- Urusan perencanaan (RAPB, evaluasi, pelaporan).
- Melaksanakan tugas harian bila Wali Nagari berhalangan.
Uraian Tugas:
- Menyusun dan mengumumkan produk hukum Nagari.
- Menyusun LPPN dan LKPJ Wali Nagari.
- Mengelola pelayanan administrasi dan perizinan.
- Menyusun dokumen perencanaan (RPJM, RKP, RAPB).
- Mengelola administrasi keuangan dan aset.
- Melaksanakan musyawarah dan mendukung kegiatan pemerintahan.
3.KEPALA URUSAN
Fungsi:
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan:
- Ketatausahaan, surat menyurat, arsip, penyusunan rencana kerja, evaluasi.
- Kepala Urusan Keuangan:
- Pengelolaan keuangan, penatausahaan, pemungutan pajak dan retribusi.
Uraian Tugas:
- Kepala Urusan Umum dan Perencanaan:
- Menyusun administrasi umum, dokumentasi, kepegawaian, data swadaya masyarakat, laporan LPPN dan LKPJ.
- Kepala Urusan Keuangan:
- Menyusun RAPB, penatausahaan keuangan, pelaporan PAN, pemungutan pajak dan retribusi.
4.KEPALA JORONG
Tugas:
- Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Jorong.
Fungsi:
- Menjaga ketertiban dan administrasi kependudukan.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di jorong.
- Membina kesadaran masyarakat.
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Uraian Tugas:
- Melaksanakan pelayanan kependudukan.
- Menyelenggarakan musyawarah pembangunan Jorong.
- Memfasilitasi kegiatan gotong royong.
- Memediasi perselisihan antarwarga.
- Melakukan pembinaan sosial dan ekonomi masyarakat.
- Memungut PBB dan melaporkan kegiatan ke Wali Nagari.
5.KEPALA SEKSI
- Kasi Pemerintahan:
- Bidang pemerintahan, pertanahan, ketertiban umum, Pemilu, dan data kependudukan.
- Tugas: Menyusun profil nagari, menyelenggarakan pelayanan administrasi, surat menyurat, laporan keuangan, dan dukungan legal.
- Kasi Kesejahteraan:
- Bidang pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pemuda.
- Tugas: Analisis data perencanaan, pelaporan keuangan, pelaksanaan kegiatan pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan budaya.
- Kasi Pelayanan:
- Bidang pelayanan masyarakat, kebudayaan, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Tugas: Koordinasi pembangunan sosial, pelaporan keuangan, penyuluhan masyarakat, dan kegiatan wisata dan kebudayaan.