Dalam sistem pemerintahan desa tahun 1999 terjadi perubahan kepada pemerintahan nagari yang diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang desa, peraturan daerah provinsi sumatera barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang ketentuan pokok pemerintahan daerah dan peraturan daerah kabupaten solok Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Nagari.
Pemerintahan Nagari Sungai Durian bersama sama dengan komponen masyarakat lainnya dan lembaga-lembaga resmi yang ada di Nagari seperti BPN, KAN, LINMAS, LPMN, PEMUDA, beserta organisasi-organisasi lainnya mencoba mengakomodir kondisi ideal yang diinginkan oleh program kembali ke pemerintahan nagari sebagaimana yang tercantum dalam perda tersebut diatas.
Menurut sejarah turun temurun bahwa Nagari Sungai Durian asal mula nama Nagari adalah dulu kala taratak pertama sekali di huni di alai, kemudian seiring dengan perkembangan zaman berkembang menjadi dusun yaitu dusun RIMPANG SIPADEH letaknya arah selatan Nagari Sungai Durian. Dan sekarang berkembang menjadi Nagari di Ujuang Guguak yang mempunyai beberapa dusun.